MARINE GPS / AIS CLASS B 50N SAMYUNG
Samyung AIS-50N Class B SI-50N
Product : Class B Ais
Brand : Samyung
Type : SI-50N
AIS (Automatic Identification System) ialah sebuah sistem pelacakan otomatis digunakan pada kapal dan dengan pelayanan lalu lintas kapal (VTS) untuk mengidentifikasi dan menemukan kapal oleh elektronik pertukaran data dengan kapal lain di dekatnya, BTS AIS, dan satelit.Untuk informasi data yang disediakan oleh peralatan AIS, seperti identifikasi yang unik, posisi, arah dan kecepatan, dapat ditampilkan pada layar atau ECDIS.AIS digunakan untuk membantu petugas watchstanding kapal dan memungkinkan otoritas maritim untuk melacak dan memantau pergerakan kapal. AIS mengintegrasikan VHF transceiver standar dengan positioning system seperti GPS atau penerima LORAN-C, dengan sensor navigasi elektronik lainnya, seperti girokompas atau tingkat indikator gilirannya. Kapal dilengkapi dengan pemancar-penerima AIS dan transponder dapat dilacak oleh BTS AIS terletak di sepanjang garis pantai atau, ketika keluar dari jangkauan jaringan terestrial,melalui semakin banyak satelit yang dilengkapi dengan penerima AIS khusus yang mampu deconflicting sejumlah besar tanda tangan.
Untuk semua kapal berbendera Indonesia yang tidak melaksanakan kewajiban memasang dan mengaktifkan AIS akan dikenai sanksi administratif berupa penundaan keberangkatan kapal oleh syahbandar sampai dengan terpasangnya AIS di atas kapal.Peraturannya sudah ada dalam Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai 20 Februari 2020 akan menerapkan sanksi bagi kapal dengan kapasitas palingf rendah 35 GT dan 60 GT yang tidak menggunakan Automatic Identification System (AIS).
Direktur Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Basar Antonius mengungkapkan kapal ukuran tersebut yang tidak menggunakan AIS kelas B tidak boleh berlayar.
Sanksi yang diterapkan adalah sanksi administratif berupa pencabutan sementara sertifikat COE dikenakan paling lama tiga bulan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut setelah rekomendasi dari syahbandar.